SESUAI SURAT EDARAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR : 440/0836/KESRA-B TERTANGGAL 17 MARET 2020 TENTANG PENETAPAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) / TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS 2019 (COVID-19) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN SURAT EDARAN KETUA KOMISI INFORMASI PROV. KALBAR NOMOR 01/2020 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DAN TINDAKAN PREVENTIF PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT. MAKA PELAYANAN TATAP MUKA UNTUK SEMENTARA DIHENTIKAN SAMPAI WAKTU PEMBERITAHUAN BERIKUTNYA HINGGA WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN
ATAS PERHATIANNYA, KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.