PONTIANAK —– Sebanyak 122 Badan Publik Se Kalimantan Barat dipastikan ambil bagian dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 ini.
Bahwasanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP serta khususnya Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pasal 59 Ayat (1) menyebutkan “Komisi Informasi Wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik”.
Komisioner Korbid. Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Informasi Prov. Kalbar Sabinus Matius Melano sekaligus Penanggungjawab kegiatan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Badan Publik Se Kalbar Tahun 2023 usai Rapat Kerja Ke-15 KI Kalbar, Senin (4/9) mengungkapkan sejumlah 122 badan publik telah mengembalikan Self Assesment Questioner (SAQ) / Kuisioner Penilaian Mandiri ke Komisi Informasi Prov. Kalbar.
Sebagaimana Surat Keputusan Komisi Informasi Nomor : 10/SK/KI.KALBAR/7/2023 tentang Perubahan Pedoman Umum Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat Tahun 2023 Bagian E. Objek (Peserta Monev 2023) ditetapkan Kategori Badan Publik Monev KI Kalbar Tahun 2023 : 1) Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalbar, 2) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Provinsi Kalbar, 3) Pemerintah Desa Se Kalbar, 4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se Kalbar, 5) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Kabupaten/Kota Se Kalbar, 6) BUM Desa Se Kalbar dan 7) Lembaga Legislatif Se Kalbar.
“Setelah pengembalian SAQ ini dilanjutkan verifikasi oleh Tim Verifikator KI Kalbar untuk memastikan jawaban SAQ dengan kondisi sesungguhnya berbasis website atau terhadap bukti-bukti lain yang diberikan oleh badan publik”, ungkap Melano.
Hasil dari verifikasi Tim Verifikator dalam batas penilaian diatas 60 point akan dilanjutkan dengan tahapan penilaian berikutnya yaitu visitasi ke badan publik dan atau presentasi badan publik dihadapan Tim Penilai, jelas Melano mengakhiri.
Sementara itu Lufti Faurusal Hasan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Monev tahun 2023 ini agak berbeda dibandingkan tahun sebelumnya karena selain dilounching Emonev secara serempak nasional aspek indikator penilaian, metode, konsep dan waktu pelaksanaannya juga telah menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
“Monev tahun 2023 telah menyesuaikan dengan Perki 1 Tahun 2022 dimana aspek penilaian terdiri dari 6 (enam) indikator yaitu sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, inovasi dan strategi’, tambah Lufti.
Hasil Monev KIP ini seperti tahun – tahun sebelumnya, setelah ditetapkan dalam pleno Tim Penilai akan ditetapkan melalui ketetapan Komisi Informasi Prov. Kalbar dalam kualifikasi : Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Kemudian akan diakhiri dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik, dilaporkan kepada Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar serta diumumkan kepada publik sebagai pertanggungjawaban, ujar Lufti mengakhiri. (LFH).