Sidang Penetapan Putusan Mediasi Register Nomor: 002/02/KIKALBAR-PS-PM/2024

Sidang dengan agenda Pembacaan Penetapan Putusan Mediasi yang dihadiri oleh Para Pihak, antara Merisa selaku Pemohon terhadap Termohon Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Pontianak digelar di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat Selasa (13/2/2024).
Majelis Komisioner, Marhasak Reinardo Sinaga selaku Ketua Majelis bersama M. Darusalam dan Sabinus Matius Melano masing-masing sebagai Anggota membacakan putusan register 002/REG-PSI/1/2024.
Dalam sidang Putusan tersebut Majelis membacakan Putusan Mediasi Nomor: 002/02/KIKALBAR-PS-PM/2024, adapun isi amar putusan tersebut adalah:
Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana Kesepakatan Mediasi No : 002/002/KIKALBAR-PS-KM/2024 pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024.