BPN Kubu Raya Bantah Mangkir dari Panggilan Sidang Sengketa Informasi Publik

Komisi Informasi Prov. Kalbar (KI Kalbar) melaksanakan Sidang Sengketa Informasi Publik antara Pemohon informasi Suparman SH, MH terhadap Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Prov. Kalbar, Selasa (9/4/2019)

Dalam sidang Register 11/REG-PSI/12/2018 dan Register 12/REG-PSI/12/2018 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn, ST, Mediator dengan anggota Lufti Faurusal Hasan, SP dan Ir. Syarif Muhammad Herry, SH, Mediator, sidang diagendakan dengan Pembacaan Putusan Ajudikasi, setelah Termohon tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut.

“Bahwa dalam Sengketa a quo yang dilaksanakan dua kali berturut-turut yaitu pada tanggal 18 Desember 2018 dan 12 Februari 2019. Termohon dalam hal ini BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut, sehingga Majelis bersepakat untuk melanjutkan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan,” jelas Vici.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa: (1)  Keterangan mengenai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9722, SHM Nomor 8646, GS.812/2000 Desa Sungai Raya, GS.813/2000 Desa Sungai Raya, GS.814/2000 Desa Sungai Raya, serta GS.815/2000 Desa Sungai Raya, dilengkapi dengan dasar dokumen sebagai bahan pengajuannya; (2) Keterangan/informasi sket lokasi diatas tanah tersebut diatas, dilengkapi dengan pemilik batas-batasnya serta luas pada masing-masing; (3) Salinan data berita acara hasil pengukuran dan dokumen pendukung, siapa pemilik batas Selatan, Utara, Timur, dan Barat, salinan sket lokasi beserta nama batas pemilik/nomor sertifikat yang menunjukkan tanah diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 14780 nama HARTONO; dan (4) Salinan data berita acara hasil pengukuran atau dokumen pendukun dan salinan sket lokasi beserta nama batas pemilik/nomor sertifikat yang menunjukkan tanah diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 14749 nama KOK KIM FIE yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya saat ini.

Putusan setebal 29 halaman dibacakan secara bergantian oleh majelis yang didalamnya berisi duduk perkara, kesimpulan para pihak, pertimbangan hukum, pendapat majelis, serta kesimpulan akhir, dimana Ketua Majelis dalam Amar Putusannya memutuskan: (1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Menyatakan bahwa semua informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang terbuka; (3) Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraph [6.2] kepada Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn, ST, Mediator menjelaskan, “Pemohon diberikan kuasa oleh pemilik tanah untuk bertindak atas nama kepentingan pemilik tanah dalam upaya mendapatkan kepastian dan kejelasan mengenai kondisi tanah sebagaimana yang dimohonkan. Bahwa Pemohon mempunyai kepentingan langsung terhadap informasi yang diminta, sehingga Majelis memutuskan Pemohon berhak untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkannya dan Termohon harus memberikan.”

Majelis Komisioner menyayangkan pihak Termohon BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang tidak hadir dalam panggilan Sidang Sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Prov. Kalbar. BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya merupakan badan publik yang harus patuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Maka sebagai badan publik seharusnya tidak boleh menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Sebelumnya, pada hari ini juga dilaksanakan Sidang Penetapan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan nomor Register 10/REG-PSI/12/2018 yang juga dipimpin oleh Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn, ST, Mediator dengan anggota Majelis  Muhammad Darusalam, SE dan Chatarina Pancer Istiyani SS, M.Hum, dengan Pemohon informasi Suparman SH, MH terhadap Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Pada persidangan sebelumnya, Pemohon menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan kepada Termohon ternyata telah didapatkannya sebelum pengajuan penyelesaian sengketa informasi disampaikan ke KI Kalbar dan informasi yang didapatkan telah sesuai dengan yang ada dalam surat permohonan informasi.

Untuk itu, Pemohon kemudian mencabut permohonan penyelesaian sengketanya, dan Majelis membacakan Penetapan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik serta memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor 10/REG-PSI/12/2018 dari Register Sengketa.

Leave A Reply