DIRGAHAYU KE-64 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pontianak, 28 Januari 1957 – 28 Januari 2021, menjadi usia ke-64 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Pontianak, Pada tahun 1956, Pemerintah Pusat bersama DPR mencabut UU Darurat No 2 Tahun 1953, dengan mensahkan UU No 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur ( Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 56 ). Berdasarkan UU No 25 tahun 1956 tersebut, Kalimantan Barat secara Yuridis telah menjadi Provinsi yang otonom. Undang – Undang tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 1957 berdasarkan Putusan Menteri Dalam Negeri No.Des.52/10/50 tanggal 12 Desember 1956. Namun, berdasarkan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan di Kalimantan Barat baru terbentuk tanggal 28 Januari 1957 secara lengkap, yang di tandai dengan adanya Kepala Daerah, Terbentuknya DPRD Peralihan, dan Dewan Pemerintahan Daerah, maka HUT Provinsi Kalimantan Barat adalah tanggal 28 Januari 1957. Selanjutnya HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di peringati tanggal 28 Januari setiap tahunnya.Dirgahayu Ke-64 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat “Kalbar Maju dan Inovatif”….Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Kalbar Informatif.