Version | |
Download | 20 |
Total Views | 4 |
Stock | ∞ |
File Size | 172.57 KB |
File Type | |
Create Date | Februari 8, 2023 |
Last Updated | Februari 8, 2023 |
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi (Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Dalam penjelasan yang dimaksud dengan "mandiri" adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud "Ajudikasi nonlitigasi" adalah penyelesaian sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
Lebih lanjut pada Pasal 26 UU KIP menugaskan Komisi Informasi ; menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi yang diajukan setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.