HARI BERKABUNG DAERAH KALBAR
Menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai – nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan fasisme Jepang, telah ditetapkan Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor Sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Peristiwa Mandor terjadi dari tanggal 23 April 1943 hingga 28 Juni 1944 dan mengakibatkan telah gugurnya puluhan ribu korban yang terdiri dari pejuang dan rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen masyarakat, merupakan bagian dari catatan sejarah perjuangan pergerakan nasional Kalimantan Barat yang gugur dalam melawan pendudukan fasisme Jepang selama kurun waktu tahun 1942-1945;
Ditetapkannya tanggal 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat, karena tanggal 28 Juni 1944 merupakan puncak peristiwa pembunuhan besar-besaran terhadap tokoh-tokoh politik, raja-raja, tokoh
agama, tokoh adat, kaum cerdik pandai, bangsawan, pendidik, pengusaha dan pedagang, serta masyarakat luas secara keji dan kejam yang dilakukan oleh penjajahan Jepang.
Kemudian ditetapkannya Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah karena korban Peristiwa Mandor yang terjadi pada tanggal 23 April 1943 sampai dengan tanggal 28 Juni 1944 dikuburkan di Komplek Makam Juang Mandor.
Sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat No. 460/2225/DINSOS-B, tanggal 20 Juni 2022, tentang Hari Berkabung Daerah dan Surat Sekda Pemprov. Kalbar No. 460/2224/DINSOS-b, tanggal 20 Juni 2022, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ikut “berkabung” dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang sebagai wujud keprihatinan atas telah hilangnya satu generasi hebat Kalimantan Barat.
“Lanjutkan Perjuanganku Wahai Generasi Penerus Untuk Membangun Bangsa”