Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day)
Dunia memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) setiap 28 September
Untuk Indonesia, tahun 2017 ini merupakan tahun ke-7 diperingatinya RTKD, setelah UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik efektif berlaku pada tahun 2010.
Nilai2 penting yg memaknainya adalah bahwa akses informasi merupakan hak setiap orang yg dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28F UUD’45, dan hak utk tahu wajib dipublikasikan oleh setiap lembaga publik.
RTKD merupakan momentum bagi badan publik akan kewajibannya membuka diri, transparan, dan melibatkan masyarakat dlm pengambilan kebijakan, perencanaan, dll, sbg bagian dari pengawasan thp penyelenggaran negara.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan segala keterbatasan yg dimiliki berupaya menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawabnya mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi badan publik sehingga terwujud badan publik yg bersih, efektif, efisien, dan terpercaya di Kalimantan Barat; serta memberikan edukasi kepada masyarakat akan hak2nya atas informasi publik.
*Untuk Kalbar lebih transparan*