HARI KETERBUKAAN INFORMASI NASIONAL TAHUN 2022
Hari Keterbukaan Informasi Nasional diperingati setiap tanggal 30 April. Hari ini ditetapkan sejak tahun 2015.
Tujuannya untuk memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.
Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010 atau dua tahun setelah diundangkan.
Dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.
Badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.
Untuk semua badan publik di Kalimantan Barat, AYO TERBUKA!
Mari berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan badan publik.
“SELAMAT HARI KETERBUKAAN INFORMASI NASIONAL TAHUN 2022”
– Kalbar Terbuka dan Informatif –