IKIP NASIONAL KALIMANTAN BARAT POISIS TERBAIK KEDUA

Provinsi Kalimantan Barat raih peringkat kedua terbaik dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi tingkat Nasional Tahun 2021. Bertempat di Ballroom Hotel Santika Premiere ICE BSD City Tangerang, Banten, hasil pelaksanan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) diumumkan oleh Komisi Informasi Pusat, Kamis (16/9).

Posisi pertama diraih oleh Provinsi Bali dengan skor 83,15 kategori baik, urutan kedua Provinsi Kalimantan Barat dengan skor 80,38 kategori baik dan Provinsi Aceh menempati urutan ketiga dengan skor 79,51 kategori sedang.

Pelaksanaan IKIP ini untuk mengukur 3 aspek penting yaitu yang pertama untuk kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, kedua untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta yang ketiga untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan putusan Sengketa Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn yang menghadiri langsung pertemuan National Assessment Council Forum – Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 tersebut menngungkapkan rasa syukurnya karena Kalimantan Barat menempati posisi yang baik dari hasil penilaian tersebut.

“Pencapaian ini karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi sehingga kerja-kerja Komisi Informasi Prov. Kalbar bersama PPID Utama Pemprov Kalbar dalam mendorong dan mengedukasi badan-badan publik Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat untuk mengimplementasikan keterbukaan di Badan Publiknya masing-masing bisa berjalan dengan baik,” kata Vici.

Vici menambahkan bahwa pelaksanaan IKIP ini merupakan suatu langkah baik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP juga dimaksudkan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas serta pencegahan potensi terjadinya korupsi.

“IKIP dilaksanakan untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait imolementasi UU KIP: Untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi; dan memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana: Obligation to tell (Badan Publik) Right to Information (Masyarakat), Acces to information (Komisi Informasi),” jelasnya.

Penyusunan IKIP Indonesia dibuat berdasar uraian kerangka konsep yang telah dijelaskan dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu: mengurai konsep Keterbukaan informasi bersama sejumlah ahli, menurunkan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi ke dalam berbagai elemen pokok hak asasi manusia dengan menggunakan tiga lapis tanggung jawab hak asasi manusia, menurunkan elemen-elemen pokok itu dalam 3 variabel: hukum, politik, dan ekonomi dan indikator struktur, proses dan hasil, dan menurunkannya dalam bentuk kuesioner.

Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dibentuk Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalbar yang akan bekerja dalam menyediakan dan memberikan data-data sebagaimana yang dibutuhkan guna memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat dalam penyusunan indeks keterbukaan informasi publik tahun 2021.

Kemudian Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik melibatkan Bupati Sanggau, Bupati Sintang, dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar; unsur masyarakat sipil sebagai pengguna informasi publik terdiri dari Ketua PWI Kalbar, akademisi, dan praktisi hukum; sedangkan dari unsur pelaku usaha melibatkan ketua satu data Kalbar, dan 2 orang lagi pengusaha sukses di Kalimantan Barat, dimana para Informan Ahli dipersyaratkan memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam keterbukaan informasi minimal 5 tahun untuk mengisi kueisoner survei IKIP tahun 2021 yang berisi 85 pertanyaan menyangkut sejumlah indikator pada lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum tersebut.

Dengan demikian, indeks keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia.

“Semoga dengan pencapaian ini, seluruh badan publik di Kalimantan Barat semakin termotivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasinya bagi masyarakat, memberikan informasi yang bermanfaat dan berdaya guna bagi publik sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat untuk tahu menuju Kalbar terbuka dan informatif” Tutup Vici.