INTERNATIONAL RIGHT TO KNOW DAY [HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA]
Sejarah Hari Hak Untuk Tahu Sedunia
Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Perayaan hari tersebut merupakan puncak dari gerakan Open Goverment dari negara-negara anggota Open Government Partnership.
Pendiri badan ini ada delapan negara, yaitu Brasil, Indonesia, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris dan AS. Negara-negara anggota ini memiliki kesadaran bahwa setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan.
Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini, dimana tahun ini tema yang diangkat “Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik”.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi Badan Public, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.
Sejarah Hari Hak Untuk Tahu Sedunia di Indonesia
Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011. Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
Keterbukaan Informasi di Indonesia diwujudkan dengan kehadiran Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya dibentuk Komisi Informasi Pusat dan diikuti dengan pembentukan Komisi Informasi Provinsi/Daerah di sejumlah Provinsi sebagai pelaksana amanah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin hak – hak informasi publik melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, merumuskan regulasi keterbukaan informasi publik, melakukan Evalusai Keterbukaan Informasi Badan Publik serta sejumlah kegiatan advokasi, sosialisasi dan edukasi dalam mencerdaskan publik atas keterbukaan informasi.
Sembilan Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia
Sejak tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang dan lebih variatif. Kini lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya termasuk Indonesia.
Dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu, setidaknya sembilan nilai-nilai yang selalu disosialisasikan:
Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang;
Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian;
Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.
Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis.
Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.
Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.
Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan.
Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka.
Kesembilan, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
[Dikutip dari sejumlah sumber online]