KALBAR RAIH GELAR PROVINSI PALING INFORMATIF 2019

Sumber : Antara // Editor : Saeno

Bisnis.com, PONTIANAK – Kalimantan Barat dinilai sebagai provinsi paling informatif di Kalimantan. Itu sebabnya Kalbar mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2019.
“Kita bersyukur mendapatkan penghargaan ini, karena hanya ada 8 provinsi yang ada di Indonesia yang mendapatkannya. Penyerahan penghargaan ini diberikan langsung oleh Wapres RI, Bapak Ma’aruf Amin siang tadi,” kata Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Delapan provinsi yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, Riau, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. “Kalbar satu-satunya di Pulau Kalimantan menjadi Provinsi yang Informatif,” tutur Ria.
Ria Norsan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan Pemprov Kalbar atas prestasi yang telah diraih sebagai Provinsi yang Paling Informatif tersebut.
“Mudah-mudahan kategori ini dapat kita pertahankan bahkan kita tingkatkan,” tuturnya. Mantan Bupati Mempawah itu juga berpesan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalbar agar bisa memenuhi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, agar prestasi yang sama bisa didapat pada tahun berikutnya.
Sementara, Komisi Informasi (KI) Pusat menilai, meski jumlah Badan Publik (BP) yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, jumlahnya masih belum signifikan.
“Terbukti jumlah BP yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini,” kata Ketua KI Pusat Gede Narayana saat melaporkan hasil monev sekaligus penganugerahan BP kategori “Informatif” dan “Menuju Informatif”, kepada Wakil Presiden H.M. Ma’ruf Amin di Gedung II Istana Wapres Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta.
Berdasarkan hasil monev 2019 terdapat 189 BP yang “Tidak Informatif”. Gede Narayana mengharapkan semua pimpinan BP selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik agar dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” tuturnya.
Disampaikan Gede Narayana berdasarkan hasil monev Badan Publik “Tidak Informatif” masih mayoritas. Oleh karena itu perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kondisi ini harus menjadi tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dia juga menyadari masih banyaknya BP yang “Tidak Informatif” harus menjadikan Komisi Informasi lebih giat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi di Tanah Air yang didukung komitmen kuat pemerintah.
Disampaikannya pula, jika diukur dari tingkat partisipasi BP pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen. Itu terdiri atas 92,94 persen partisipasi BP PTN, 55,96 persen BUMN, 42,11 LNS, 78,26 LN-LPNK, 85,29 persen Pemerintah Provinsi, 100 persen Kementerian, dan 100 persen partisipasi BP Partai Politik.

Leave A Reply