MONEV KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
SE KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020
KI Kalbar — Dalam upaya melihat tingkat kepatuhan dan implementasi Badan Publik terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020, mulai sejak bulan Juli s/d Oktober 2020.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 02/KI.Kalbar/SK/06/2020 tertanggal 30 Juni 2020 tentang Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 berikut terlampir Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai alat penilaian mandiri yang dilakukan oleh Badan Publik peserta Monev. Pedoman diatas mengatur beberapa hal mulai dari tahapan persiapan, kategori penilaian, pengiriman SAQ, pengembalian SAQ, verifikasi SAQ, visitasi Tim Penilai termasuk mekanisme penilaian serta zonasi pemeringkatan.
Sebanyak 91 Badan Publik yang akan dilakukan Monev di tahun 2020, terdiri dari 4 Kategori yaitu ; 1) OPD Pemprov. Kalbar, 46 Badan Publik, 2) Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalbar, 14 Badan Publik, 3) BUMD di Kalbar, 16 Badan Publik, 4) Lembaga Legislatif di Kalbar, 15 Badan Publik. Monev dilakukan dengan mekanisme penilaian menurut Bobot Penilaian Quesioner (70 %) dan Bobot Penilaian Visitasi (30 %).
Hasil penilaian diatas kemudian akan dikelompokkan dalam Zonasi Pemeringkatan : #Zona Hijau, nilai 85-100 : Informatif, #Zona Biru, nilai 70-84,9 : Menuju Informatif, #Zona Kuning, nilai 55-69,9 : Cukup Informatif, #Zona Merah, nilai 30-54,9 dan #Zona Hitam, nilai >29,9 : Tidak Informatif.
Hasil penilaian akan diputuskan dalam Pleno Tim Penilai untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat dan dilaporkan secara terbuka kepada publik, dan tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Propinsi Kalimantan Barat.