PELAKSANAAN KEMBALI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

PELAKSANAAN KEMBALI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

KI Kalbar — Menyikapi upaya pemerintah mengakomodasi kondisi pandemi Covid-19 melalui Tatanan Normal Baru atau dikenal dengan istilah New Normal, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kembali Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Rabu (10/6) usai menggelar Rapat Kerja Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalbar.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kembali Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Aktifitas Tatanan Normal Baru Covid-19 di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ini diterbitkan sebagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan atas hak keterbukaan informasi publik khsususnya proses penyelesaian sejumlah sengketa informasi publik yang telah teregistrasi di panitera Komisi Informasi Prov. Kalbar.

Sejumlah ketentuan dimuatkan dalam surat edaran diatas dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, diantaranya khusus pelayanan publik di Komisi Informasi Prov. Kalbar memperhatikan beberapa hal :
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker,
2. Saat mendaftar atau menghadiri persidangan sengketa / mediasi dihadiri maksimal 2 orang,
3. Senantiasa menjaga kebersihan dengan aktifitas cuci tangan / senantiasa memakai hand sanitizer sebelum dan sesudah
aktifitas pelayanan publik,
4. Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh saat memulai melakukan aktifitas pelayanan informasi publik, persidangan ataupun mediasi,

Dengan diterbitkannya surat edaran diatas, maka Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020, tertanggal 20 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Tindakan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Leave A Reply