PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI BAMBANG – CAPIL KOTA PONTIANAK

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI BAMBANG – CAPIL KOTA PONTIANAK
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Sdr. Bambang Herlambang sebagai Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sebagai Termohon.
Sidang dengan nomor Register 008/REG-PSI/10/2021 dilaksanakan di Aula Binaul Kantor Diskominfo Prov. Kalbar pada Kamis, (23/3/22) pukul 10.00 wib.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon ini Ketua Majelis Komisioner memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi permohonan informasi kepada pemohon selambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Leave A Reply