Syarat Permohonan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Permohonan Penyelesaian Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik dapat di tujukan ke Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dengan melengkapi persyaratan Perki diatas dan ditujukan secara online kealamat Email : komisiinformasi_provkalbar@yahoo.co.id