Senin, 23 September 2019 bertempat di Kantor KI Kalbar dilakukan Rapat Tim Penilai Monitoring & Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2019. Tim Penilai sendiri terdiri dari 5 orang Komisioner KI Kalbar (Sy. Muhammad Herry, M.H., M. Darussalam, S.E., Chatarina Pancer Istiyani, S.Si. M.Hum., Lufti Faurusal Hasan, S.P., Rospita Vici Paulyn, S.T.), 1 orang perwakilan PPID Utama Pemprov Kalbar (Fahrul Amri, S.E.), 1 orang perwakilan Dinas Komunikasi & Informatika Prov. Kalbar (Wiwin Sutiana, S.T.), 1 orang perwakilan Akademisi (DR. M. Sabran, M.Si.) dan 1 orang perwakilan Jurnalis media Elektronik (Panca Esti, S.Sn).
Proses pengembalian kuesioner sendiri telah di jalankan dengan batas akhir pengembalian kuesioner di perpanjang hingga tanggal 27 September 2019.
Badan Publik yang dikirim Self Assesment Questioner (SAQ) sebanyak 154 Badan Publik Se Kalimantan Barat yang terdiri dari 8 kategori : Lembaga Lesgislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, OPD LIngk. Pemrpov Kalbar, Pemerintah Kab./Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga Non Struktural Tingkat Propinsi, dan BUMD Kalbar).
Update terakhir pada tanggal 20 september 2019 sudah ada 66 Badan Publik yang mengembalikan kuesioner diantaranya 11 Badan Publik Kategori Legislatif, Yudikatif, 9 Badan Publik Kategori Penyelenggara Pemilu, 27 Badan Publik Kategori OPD, 8 Badan Publik Kategori Perguruan Tinggi, 6 Badan Publik Kategori Pemkab/ Pemkot, 4 Badan Publik Kategori Non Struktural, dan 1 Badan Publik Kategori BUMD.