Sidang dengan agenda Pembacaan Penetapan Putusan Mediasi yang dihadiri oleh para pihak, Merisa sebagai Pemohon terhadap Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau sebagai Termohon digelar di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jumat (2/2/2024)
Majelis Komisioner, M. Darusalam selaku Ketua Majelis bersama Sabinus Matius Melano dan Lufti Faurusal Hasan masing-masing sebagai Anggota membacakan Putusan dengan Register Nomor 003/REG-PSI/1/2024.
Dalam sidang Putusan tersebut Majelis membacakan Putusan Mediasi Nomor: 003/02/KIKALBAR-PS-PM/2024, adapun isi amar putusan tersebut adalah:
Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana Kesepakatan Mediasi No : 001/003/KIKALBAR-PS-KM/2024 pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024.