SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PERGURUAN TINGGI IKIP PGRI PONTIANAK

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) bekerjasama dengan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan IKIP PGRI Pontianak melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Perguruan Tinggi, Selasa (02/07). Kegiatan yang digelar di Aula Hadari Nawawi Lantai 4 IKIP ini diikuti oleh 111 orang mahasiswa dari berbagai program studi, dengan dihadiri langsung oleh Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP PGRI) Pontianak Rustam, M.Pd, Kepala Bagian Kemahasiswaan Anang Kosim, M.Pd, Bapak/Ibu dekan Fakultas IKIP PGRI Pontianak, dan Bapak/Ibu Kepala Prodi IKIP PGRI Pontianak; sementara dari KI Kalbar hadir Muhammad Darussalam, SE wakil Ketua KI Kalbar dan Rospita Vici Paulyn, ST, Mediator Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Kalbar.

Rospita Vici Paulyn, ST, Mediator, Komisioner KI Kalbar Bidang Advokasi, Soslialisasi, dan Edukasi KI Kalbar yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi di Perguruan Tinggi karena mahasiswa sebagai insan akademisi generasi penerus bangsa merupakan potensi yang besar sebagai agen perubahan. Untuk itu sangat penting memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana UU ini memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka seluruh informasi publik yang dikuasainya serta kebebasan bagi masyarakat untuk mengakses setiap informasi publik sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat wajib tahu, mengerti, dan memahami mengenai hak-haknya atas informasi publik, sehingga mahasiswa dapat turut serta berperan aktif dalam mengontrol transparansi atau keterbukaan informasi publik.

“Perguruan Tinggi mempunyai peranan penting melaksanakan dan mendorong keterbukaan informasi publik. Pertama karena Perguruan Tinggi merupakan badan publik yang harus tunduk terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Kedua, perguruan tinggi merupakan institusi yang menjunjung tinggi budaya akademik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta membina sumber daya manusia yang akan mengisi berbagai struktur sosial dalam masyarakat dan negara pada masa yang akan datang. Dengan demikian dalam melaksanakan proses belajar mengajar, penelitian, serta pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi harus aktif membangun budaya keterbukaan informasi publik dalam masyarakat,”ujar Vici menambahkan.

Lebih lanjut Vici menjelaskan bahwa lingkungan Perguruan Tinggi sangat erat kaitannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan informasi publik. Untuk itu sejumlah peran dapat dijalankan oleh Perguruan Tinggi, antara lain :
1. Sebagai “lokomotif” dalam melaksanakan UU KIP dengan pembenahan sistem pengelolaan informasi secara benar, akurat, dan mudah diakses;
2. Sebagai “fasilitator: dalam membangun masyarakat sadar informasi yang memanfaatkan informasi publik untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; dan
3. Menjadi “motivator” agar masyarakat dan badan publik lainnya dapat memanfaatkan penyediaan informasi publik untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehdupan bangsa.

Sebagai Agent of Change, mahasiswa diharapkan dapat membawa suatu perubahan dari sesuatu hal yang buruk menjadi sesuatu hal yang lebih baik dalam berbagai aspek. Itu berarti mahasiswa harus berperan aktif untuk menjadi penggerak dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Agar mampu meningkatkan kapasitas bangsa dan mampu menjadi solusi atas berbagai tantangan dan permasalahan yang ada pada saat ini.

Para mahasiswa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Terlihat dalam sesi tanya jawab, sejumlah mahasiswa nampak bersemangat sekali mengajukan beberapa pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka dalam hal mengakses informasi publik.

Vici berharap, setelah kegiatan ini mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan dari Komisi Informasi untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan adanya jaminan terhadap hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dibutuhkannya dari semua badan publik.

“Mahasiswa berasal dari berbagai daerah di seluruh Kalimantan Barat. Harapan kami, saat mahasiswa berkumpul dalam komunitas-komunitasnya, ataupun saat sedang libur kuliah dan pulang ke daerahnya masing-masing, mahasiswa dapat juga menginformasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing tentang adanya UU KIP agar masyarakat semakin paham terhadap hak-haknya atas informasi publik. Bersama mahasiswa kita berjuang untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat, guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.

Leave A Reply