Tentang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
Isu Keterbukaan Informasi dan Transparansi di Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah diawali perjuangan sejumlah CSO bersama DPRD dan Pemprov. Kalimantan Barat dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian secara nasional turut mengawal lahirnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Keberadaan Komisi Informasi adalah salah satu amanah BAB VII Pasal 23 UU KIP bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi.
Komisi Informasi sesuai dengan Pasal 24 Ayat (3) UU KIP “Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak.
Setelah lahirnya UU KIP kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar melakukan seleksi kemudian melalui SK Gubernur Kalbar Nomor : 440/HUMPRO/2014 tanggal 8 September 2014 ditetapkan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014-2018 terdiri dari : Abdullah, S.Pd., Hawad Sriyanto, SH., Chatarina Pancer Istiyani, S.S., M.Hum. Sy. Muhammad Herry, MH., dan Abang Amirullah, ST. Namun dikarenakan saudara Abdullah, S.Pd. meninggal dunia pada tahun 2015 dilakukan PAW digantikan Rospita Vici Paulyn, ST.
Periode berikutnya setelah melalui serangkaian seleksi melalui SK Gubernur Kalbar Nomor : 640/DISKOMINFO/2018 tanggal 26 Desember 2018 menetapkan anggota : M. Darusalam, SE., Rospita Vici Paulyn, ST., Mediator, Lufti Faurusal Hasan, SP., Chatarina Pancer Insiyani, S.S., M.Hum., Mediator, dan Sy. Muhammad Herry, M.H., Mediator, periode 2018-2022. Pelantikan dan Pengablan Sumpah dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2019 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Perjalanan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat berlanjut pada periode saat ini tahun 2022-2026 melalui SK Gubernur Kalbar Nomor : 1441/DISKOMINFO/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang menetapkan anggota : Lufti Faurusal Hasan, SP., Mediator, M. Darusalam, SE., Mediator, Padmi Januarni Chendramidi, S.Sos., M.M., Marhasak Reinardo Sinaga, SH., dan Sabinus Matius Melano, SP., M.Ling. Pelantikan dan Pengemblan SUmpah Jabatan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 28 Desember 2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya secara internal menetapkan Struktur Komisioner melalui Pleno KI Kalbar dan Penyusunan Rencana Kerja KI Kalbar 2022 – 2026.